This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 08 September 2012

Sang Penggembala


Nabi Muhammad saw merupakan prototype yang begitu sempurna, siapapun pasti akan setuju, jika dikatakan bahwa nabi Muhamad adalah orang yang paling istimewa dimuka bumi. Rihlah hidupnya begitu mengagumkan. Beliau juga mampu menyulap Negara Arab yang primitif menjadi Negara maju dan makmur yang diperhitungkan bahkan disegani oleh Negara-Negara lain dalam kurun waktu yang begitu singkat.

Bahkan yang lebih fenomenal lagi adalah ‘rekomendasi’ Allah yang langsung menyebut nama beliau sebagai bentuk kecintaan-Nya kepada sang kekasih. Sungguh mengagumkan! Hal ini mengindikasikan begitu mulianya orang yang senantiasa bersalawat kepada Nabi Muhammad, sebab Allah pun juga bersalawat kepadanya. Subhanallah!

Maka, tidak mengherankan apabila ahli membaca salawat dianugerahi keistimewaan dan kemudahan dalam segala urusannya oleh Allah.

Ada suatu kisah, dahulu kala ada seorang pengembala unta, ia selalu menjaga untanya setiap hari dengan penuh kasih sayang, hingga unta tersebut tumbuh besar. Di suatu hari sang pengembara bermaksud untuk menjualnya ke pasar. Ia pun memutuskan untuk berangkat ke pasar dengan tujuan ingin menjual untanya. Di tengah perjalanan ia dihadang oleh dua orang Yahudi, yang mengaku sebagai pemilik unta tersebut. Sang pengembala menyangkal, sebab unta itu miliknya. Selang beberapa lama percekcokan berlangsung. Kedua orang Yahudi itu meminta kepada Si Penggembala untuk mendatangi Rasulullah saw guna memutuskan perkara ini. Si pengembara mengiyakannya. Setiba di dalem Rasulullah, kedua orang Yahudi itu tetap ‘memfitnah’ Si Penggembala sebagai ‘pencuri’. Guna memberikan keputusan yang adil Rasulullah meminta kepada orang yang merasa memiliki unta supaya bersumpah. Namun, karena kesemuanya sama-sama bersumpah, sumpah orang Yahudi yang dimenangkan sebab sumpahnya disertai seorang saksi.

Lantas karena Si Penggembala merasa tidak bersalah, dan unta tersebut memang miliknya, ia komplain kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Demi Allah unta itu adalah untaku, aku merawat unta itu sejak kecil hingga ia tumbuh besar aku bersumpah sekali lagi bahwa unta itu adalah milikku”.

“Di mana buktinya? Tunjukkan padaku!” tanya Rasulullah. Lalu Si Penggembala tadi menghapiri untanya seraya berkata: “Wahai Unta, aku telah merawatmu sejak masih kecih hingga sekarang, dan sekarang aku akan kehilanganmu, bahkan tanganku. Kalau kamu memang milikku, maka bersaksilah kepada Nabi Muhammad.”  Subhanallah, atas izin Allah unta tersebut mampu bersaksi bahwa ia memang milik si pengembara. Mendengar persaksian unta tadi Rasulullah merasa kagum, lalu bertanya kepada si pengembara, perihal keistimewaannya. Si pengembara menjawab: “Aku tidak tahu, hanya saja aku selalu membaca salawat kepadamu, Wahai Rasulullah. Subhanallah!



* Bangkalan PPS E-02 Kelas PK-II Tsanawiyah

Misteri Putri Duyung


Putri duyung dalam cerita masyarakat adalah ikan ajaib yang bisa berubah bentuk menjadi perempuan. Pada saat tertentu, ia bisa menjelma menjadi perempuan cantik. Apakah legenda putri duyung benar-benar ada ?

Dalam kitab Al-Bujairîmi 'alal Khâthîb disebutkan beberapa satwa-satwa aneh yang ada dalam dasar lautan. di antara satwa tersebut ada yang bernama Syekh Yahudi. Dia adalah ikan laut yang berperawakan seperti manusia. berjenggot putih. Bodinya mirip kodok. Rambutnya mirip rambut sapi.  Ia keluar dari dasar luatan setiap malam Sabtu dan kembali lagi ke laut pada Ahad sore.  Syekh Yahudi ini, halal untuk dimakan karena termasuk jenis ikan laut.

Ada satu lagi satwa ajaib yang ada di dasar lautan. Ikan yang satu ini hanya ada di Lautan Romawi. Hingga ia disebut dengan Putri Rum. Bentuk tubuhnya persis perempuan; memilki vagina dan payu dara. Ia juga bisa tertawa terbahak-bahak. Apakah ini yang dimaksud Putri duyung versi masyarakat Indonesia ? Entah. Wallahu A'lam

*PPS H-10, kelas II-E Tsanawiyah

Asal Galis Bangkalan Madura



Disarikann dari Kitab

Bujairimi 'Alal Khthîb, vol I, hlm. 329

Perang Badar; Hegemoni Tentara Malaikat


Jumlah kaum Muslimin cuma 313, sementara tentara musuh berjumlah 1000 orang. Namun kaum Muslimin menang, bagaimana bisa?



Ekspedisi Tentara Islam

Pada Bulan Safar, awal bulan ke 12 sejak hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah, untuk pertama kalinya Rasulullah saw  keluar untuk berperang dalam kancah perang Wildan. Inilah permulaan disyariatkannya peperangan dalam Islam. Invasi tersebut bertujuan memerangi kaum Quraisy dan Bani Hamzah yang menghalangi dakwah Nabi Muhammad saw.

Persiapan orang Muslim sudah cukup matang, namun peperangan urung digelar, sebab Bani Hamzah menawarkan perdamaian. Maka Rasulullah bersama para sahabat kembali ke Madinah. Selang beberapa waktu, Rasulullah saw mendengar kedatangan rombongan kaum Quraisy dari Syam menuju Makkah di bawah pimpinan Abu Sufyan bin Harb.

Teringatlah Rasulullah saw  pasca peristiwa beberapa saat sebelumnya, ketika masih di Makkah, harta pengikut Rasulullah saw dirampas oleh orang-orang Quraisy. Itulah sebabnya Rasulullah saw segera meminta umatnya mencegah iring-iringan kafilah tersebut, seraya berseru “Barang bawaan mereka harus dirampas sebagai gantinya”.  Namun seruan Rasulullah ini masih disambut dingin oleh sebagian kaum Muslimin. Mayoritas mereka berpikir pesimis, menyangka bahwa peperangan tidak akan terjadi sama seperti penyerbuan ke Madinah pada beberapa waktu yang lalu.



Awal Mula Tragedi Perang Badar

Di suatu malam pada bulan Ramadlan, berangkatlah sekitar 313 orang Islam. Mereka mengendarai 2 kuda dan 70 unta. Setiap unta ditunggangi secara bergantian oleh dua sampai tiga orang. Rasulullah saw langsung memimpin,  yang tujuannya tiada lain kecuali ingin menyerang kawanan kafilah yang dipimpin oleh Abu Sufyan. Sayang, rencana penyerangan itu bocor hingga telinga Abu Sufyan.

Ketika mengetahui dirinya menjadi sasaran umat Islam, dia langsung mengirim delegasi ke kaum Quraisy agar melindungi harta benda bawaannya. Ia mengutus kurir bernama Dham Dham bin Amr al-Ghiffari ke Makkah. Atas siasat Abu Sufyan Dham Dham berpenampilan layaknya orang yang telah disiksa oleh kaum Muslim. Badannya berlumuran darah, serta bajunya tersobek-sobek. Siasat ini mampu menarik simpati kaum Quraisy. Seluruh kaum Quraisy berkumpul dan berangkat ke Madinah, yang dipimpinan Abu Jahal.

Konvoi pasukan yang menuju Madinah kira-kira 1000 personil. Sementara rombongan Abu Sufyan berhasil meloloskan diri melalui mata air Badau, terus ke Pantai lalu menuju Makkah.



Berkobarnya Api Jihad

Berita itu terdengar juga oleh Rasulullah saw, dan menimbulkan suasana genting di pihak kaum Muslim. kafilah yang menjadi targetnya lepas dari genggaman. Berganti tentara kaum Quraisy yang jumlahnya tiga kali lipat lebih banyak. Dalam keadaan yang mendesak seperti ini Rasulullah saw segera mengumpulkan para Sahabat Muhajirin dan mengadakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Ternyata dari diskusi tersebut para Sahabat yang berjumlah sedikit itu, menunjukkan semangatnya untuk berjihad, lebih-lebih perang sudah diisyaratkan oleh Allah swt, melalui sabda Rasul-Nya.

Ketika kaum Muslimin sedang berdiskusi, kaum Quraisy di bawah pimpinan Abu Jahal mulai merapat ke lembah Badar, menuju kaum Muslimin yang sedang berdiskusi. Lembah ini memang sejak lama diincar oleh Abu Jahal untuk dikuasai.

Ketika mereka sampai di sisi lembah, Rasulullah  saw tampak gagah memimpin pasukan Muslim yang siap tempur di sisi yang berseberangan. Posisi mereka nyaris berhadap-hadapan di dekat mata air Badar. Ketika itu salah seorang Sahabat, Al-Habab bin Mundzir, bertanya kepada Rasulullah: “Ya Rasulallah, apakah dalam memilih tempat ini, Anda menerima wahyu dari Allah swt yang tidak bisa diubah lagi? ataukah berdasarkan taktik perang?”.

Rasulullah menjawab: “Tempat ini aku pilih berdasarkan pendapatku dan taktik peperangan”. Setelah mendengar jawaban Rasulullah saw , Al-Habab mengusulkan pendapatnya, “Ya Rasulullah! jika demikian, ini bukan tempat yang tepat, ajaklah pasukan ke tempat air yang dekat dengan musuh, kita membuat kubu pertahanan di sana dan menggali sumur-sumur di belakangnya, kita membuka kubangan di sana dan kita isi air hingga penuh. Dengan demikian kita akan berperang dalam keadaan persediaan air minum yang cukup, sedangkan musuh tidak akan memperoleh air minum.” Rasulullah saw menjawab, “Pendapatmu cukup baik”. Dengan keputusan itu, lalu Rasulullah saw memberi aba-aba kepada kaum Muslimin untuk segera pindah ke tempat yang telah diusulkan oleh Habab bin Mundzir.

Ketika kaum Quraisy -dengan angkuhnya- maju menuju Lembah Badar, Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya seraya berdoa kepada Allah swt, “Ya Rabbi, jika pasukan kecil ini sampai binasa, tidaklah akan ada lagi yang menyembah-Mu dengan hati yang ikhlas”. Ketika Abu Bakar ash-Shidiq melihat wajah Rasulullah saw yang terlihat sedih, maka ia berusaha menenangkan hati junjungannya itu seraya berkata, “Ya Rasulallah, demi diriku yang ada di tangan-Nya,, bergembiralah! sesungguhnya Allah swt pasti akan memenuhi janji yang telah di berikan kepadamu”.



Janji Allah swt

Beberapa saat setelah kedua pasukan berhadapan, peperangan dibuka dengan tampilnya tiga orang Quraisy menuju medan laga, tempat yang memisahkan kaum Muslimin dengan lawan. Ini merupakan salah satu peradaban orang Arab ketika berperang, yakni 'duel satu lawan satu'.

Ketika para sahabat Nabi saw melihat tiga orang maju, maka tiga sahabat Nabi saw, yakni Hamzah, Abu Ubaidillah dan Ali bin abi Thalib, dengan pedang yang bercabang yang diberi nama Zulfikar, menerima tantangan itu. Pertarungan berlangsung sengit di antara ketiganya. Setelah pertarungan yang berlangsung cukup lama itu, ketiga Sahabat Nabi saw memenangkan laga tersebut. Dengan keadaan ini semangat kaum Muslimin semakin membara. Sebaliknya, perasaan kaum Quraisy mulai digrogoti ketakutan.

Beberapa saat kemudian semua tentara membeludak ke medan laga, pertarungan antara kubu Muslimin dengan kubu Quraisy mulai berkecamuk, pertarungan pun berlangsung sengit. Janji Allah swt, seperti yang diinginkan oleh Abu Bakar kepada Rasulullah saw, benar-benar terjadi. Dengan pasukan kecilnya serta peralatan perang seadanya mampu mengalahkan kaum Quraisy yang jumlahnya tiga kali lipat yang dilengkapi dengan peralatan perang. Hal ini di luar nalar pikiran sehat, bagaimana mungkin pasukan kecil ini bisa menang dalam Perang Badar tanpa kehendak Allah swt. Sebagaimana firman-Nya:

“(ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu di perkenankanNya bagimu, sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut,” (QS. al-Anfal [08]:9)

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam perangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah, karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu menjadi orang yang bersukur. (ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin, Apakah tidak cukup bagimu Allah swt membantumu dengan tiga ribu Malaikat yang diturunkan (dari langit)? Ya, (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah swt menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai tanda, dan kemenangan itu hanyalah dari Allah swt yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (Ali Imron [03]:123-126)

Alhasil, pada tragedi perang badar tersebut, orang-orang Quraisy terpukul mundur, meski jumlah mereka tiga kali lebih banyak. Mereka menelan kekalahan besar, oleh hegemoni tentara malaikat. Banyak pemimpin mereka yang tewas, salah satunya adalah Abu Jahal sang pemimpin kaum Quraisy. Ia jatuh sebagai korban kesombongannya yang tidak terkendalikan. Seluruh korban dari golongan kaum Quraisy yang gugur pada peperangan tersebut sekitar 70 orang yang tewas, dan sekitar 70 orang yang menjadi tawanan, sedangkan dari pihak kaum Muslimin ada 14 orang yang gugur sebagai Shuhada.

Namun sebagaimana etika orang Muslim yang telah dibimbing langsung oleh orang yang paling mulia di muka bumi, yakni Rasulullah saw, memperlakukan para tawanan dengan baik, mereka diposisikan bagaikan tamu yang harus dihormati. Ia diberi makanan roti, sementara mereka sendiri mencukupkan dirinya dengan menyantap buah kurma, kaum Muslimin dilarang untuk menyiksa tawanan. Mereka diperlakukan layaknya bukan tawanan, walaupun dalam kondisi menjadi tawanan. Inilah yang selalu dijunjung tinggi oleh Rasulullah saw. Sebagaimana tujuan Ia diutus, yakni untuk menyempurnakan etika mulia.



Muhairil Yusuf / PPS H-27

Kls 1-G Aly Asal Bangkalan



Referensi:

Muhammad Ridha, Muhammad Rasulullah,

Ibnu al Arabi' Sulaiman bin Musa bin Salim al-Himyari, al Ikhtifa', hal:317 juz 1

Ibnu Katsir al-Bidâyah wa al Nihâyah, hal 256 juz 3

Tafsir al Thabari, hal 122 juz 9          

Ibnu Katsir, as Sirah an Nabawiyah, hal 381 juz 2

Ahmad Muhammad Syakir Tahqiq hal 18 juz 5

Ibnu Hisyam, As-Sirah an Nabawiyah hal 620 juz 1

Ibnu Sa'ad, At-Thabaqat al-Kubra hal 15 juz 3

Ibnu Katsir Tafsir at-Thabâri hal 193-194 juz 3

Runtuhnya Dinasti Abbasyiah Berawal Dari Sifat Royal


Sejarah mencatat kejayaan Islam kembali berkibar pada masa kepemirintahan Harun al-Rasyid (786-809 H) yang berpusat di Baghdad. Meski usianya tidak sampai setengah abad, tapi Baghdad mampu menjadi pusat dunia dengan tingkat kemakmuran dan peran internasional yang luar biasa. Baghdad merupakan saingan satu-satunya Bizantium.

Kejayaannya seiring dengan kemakmuran kerajaan, terutama ibu kotanya. Saat itulah Baghdad menjadi kota yang tiada bandingannya di seluruh penjuru dunia.(Khatib, jilid 1, hlm 119)



Sifat Foya-Foya Dikalangan Keluarga Istana

Ketika Harun al-Rasyid menjabat sebagai khlifah pada sekitar tahun 786-809 H. keberadaan keluarga istana senang menghambur-hamburkan harta, sebab saat itu keuangan Negara dalam keadaan makmur.

Fasilitas istana pun serba mewah. Ruang pertemuan keluarga istana dilengkapi dengan karpet, gorden, dan bantal terbaik dari Timur Tengah.  Salah satu keluarga dekat istana yang hidup berfoya-foya adalah istri sepupu khalifah, Zubaidah. Ia tidak mau menggunakan gelas kecuali terbuat dari perak atau emas dan berhiaskan batu-batu berharga. Ia juga tercatat sebagai orang pertama yang menghiasi sepatunya dengan batu-batu berharga.(Al-Mas'udi, vol  8, hal 298-299)

Selain Zubaidah, kehidupan serbah mewa juga menjadi karakter Ulayyah, anak perempuan al-Mahdi dan saudara perempuan Harun al-Rasyid. Untuk menutupi goresan di dahinya saja, ia menggunakan pengikat kepala yang berhiaskan permata. Sehingga tren ala Ulayyah ini menjadi mode yang ditiru oleh dunia, sekaligus menjadikannya sebagai orang pertama kali yang menggunakan pengikat kepala berhiaskan permata.(History of The Arabs. Piliph K. HITTI. hlm 376)

Sifat loyal ini terus berlanjut pada anak turun al-Rasyid, al-Ma'mun 813 H. Saat acara seremonial pengangkatannya sebagai khalifah, resepsi haji, upacara penyambutan duta asing, terutama pada acara resepsi pernikahannya dengan Buran pada 825 H, al-Ma’mun menghabiskan dana yang sangat besar.(Aghani, vol 11, hlm 83). Pada acara resepsi pernikahan itu, seribu permata dalam berbagai bentuk ditaburkan dari sebuah nampan emas kepada kedua mempelai yang duduk di permadani keemasan yang dihiasi batu-batu dan safir. 200 lilin besar menerangi malam hingga tarang benderang. Bola-bola yang berisi kartu sebidang tanah, atau budak, dan hadiah-hadiah yang lainnya ditaburkan kearah putra mahkota dan pajabat tinggi istana. Segala macam kemewahan dan kesenagan diberikan pada waktu itu.

Pada masa kepemeintahan setelahnya al-Ma’mun sifat boros terus berlanjut, yaitu pada masa kepemirintahan al-Muqtadir 917 H.

Pada saat Khalifah al-Muqatadir kedatagan para utusan raja muda Constantine V11 yang membawa misi pertukaran dan penebusan tawananan, ia menyambuntnya dengan pagelaran pesta parade baris 160 ribu pasukan Kavaleri dan Infantry, 7000 laki-lakli kulit putih dan hitam yang dikebiri dan 700 pengurus rumah tangga istana. 100 ekor singa ikut berparade. Di dalam istana Khalifah digantungkan 38. 000 tirai yang 12.000 diantaranya dihiasi dengan emas.(Al-Mas'udi, at-Tanbih, hlm 193)

Para utusan raja Constantin VII pun sangat terkejut bukan main melihat keindahan yang mereka saksikan. Bahkan mereka mengira ruang pengurus adalah rumah tangga istana, dan ruang wazir adalah ruang pertemuan khalifah. Mereka juga sangat heran melihat ruang pohon yang berisi sebatang pohon tiruan dari emas dan perak seberat 500 gram, yang pada dahan-dahannya bertengger burung-burung dari logam-logam berharga yang dirancang sedemikian rupa, sehingga terus berkicau dengan bantuan alat otomatis. Di kebun, mereka mengagumi pohon-pohon kurma, bonsai, yang melalui pembudi-dayaan khusus menghasilkan kurma jenis langka.

Bersamaan dengan kehidupan mewah para keluarga istanan, pemerintah juga memberi subsidi yang sedemikian besar pada rakyatnya terutama pada kerabat-kerabat Khalifah. Kerabat-kerabat istana yang dekat seperti Ibu al-Rasyid sendiri, al-Khaizuran telah menerima subsidi sebesar 160 juta dirham.(Al-Mas'udi vol VI, hlm 289). Anggota Hasyimiyah yang merupakan suku Dinasti Abbasiyah juga menerima subsidi dalam jumlah yang sangat besar yang dikucurkan secara teratur melalui kas Negara. Namun pada akhirnya peraktek tersebut dihentikan al-Mu'tashim (833-842 H.)



Hidup Mewah Awal Kehancuran Sebuah Dinasti

Sulit dinalar oleh akal, kala sebuah dinasti mencapai puncak kejayaannya, dengan berbagai kegelimangan harta yang melimpah malah merupakan menjadi sebab kemunduran yang nantinya mengakibatkan sebuah kehancuran bagi suatu Dinasti. Sebab fasilitas yang serba ada cenderung menjadikan seseorang menjadi pemalas dan enggan mencari sebuah trobosan-trobosan baru demi keberlangsungan kemakmuran suatu Negara.

Hal itu juga dialami oleh dinasti Abbasyiah, kehidupan serba mewah membuat keluarga Khalifah bermalas-malasan memikirkan masa depan Negara. Dan bahkan hanya berpangku tangan pada kekayaan yang mereka miliki. Padahal fasilitas yang serba ada itulah yang menjadi penyebab redupnya  kejayaan dinasi ini.

Sebuah riset yang dilakukan Ibnu Khaldun dalam karyanya, Muqaddimah Ibnu Khaldun menyatakan bahwa di antara hal yang menyebabkan dinasti Abbasyiah menjadi runtuh adalah: hidup mewah yang semakin lama semakin menjadi-jadi. Sehingga terjadi defisit dalam sirkulasi keuangan Negara; autput lebih besar dari income. Padahal jumlah pajak yang dipungut dari rakyat sangat terbatas.(Muqoddimah Ibnu Khuldun 206)

Di sinilah terjadi ketimpangan. pajak yang dikumpulkan dari rakyat sebagian besar dialokasikan

untuk memeberi tunjangan dengan nominal yang sangat banyak kepada para keluarga dekat istana yang senang hidup mewah. Sementara anggaran belanja untuk angkatan bersenjata terpaksa dikurangi.

Hal ini menjadikan angkatan bersenjata semakin hari semakin berkurang. Akibatnya, perlindungan menjadi lemah, kekuatan Negara menurun dan bangasa-bangsa tetangga atau para suku-suku dan gerombolan-gerombolan di perbatasan bisa sesuka hati memberontak. Dan akhirnya dinasti Abbasyiah tak berdaya membendung serangan musuh.(IstinbaT)

Akidah Islam; Histori Awal dan Alur Mayoritas


Faktor Munculnya Perbedaan

Seperti dalam ramalan bahwa Islam akan terpecah dalam begitu banyak aliran. Perbedaan keyakinan terjadi tidak lama setelah ramalan diucapkan. Pada abad pertama, di masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib mulai muncul benih golongan pemberontak yang kemudian dikenal dengan Khawarij.

Faktor politik menjadi alasan utama mereka memberontak. Tapi itu berujung pada perdebatan pemikiran, utamanya tentang status pelaku dosa besar, apakah masih dianggap muslim ataukah kafir. Seiring waktu, golongan ini menyinggung ranah teologi tentang bagaimana status pelaku dosa besar. Apakah mereka muslim ataukah telah kafir. Perdebatan pun muncul. Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar diimbangi oleh golongan Murji’ah yang ‘kebablasan’ dengan berpendapat perbuatan dosa sama sekali tak berpengaruh pada status kafir atau muslim.

Perdebatan itu merembet pada tema-tema tentang takdir, kekuatan manusia, dan sifat Tuhan, yang membawa para tokoh pada akhir abad pertama hijriah dalam perbedaan pendapat. Sejak saat itu, banyak di antara mereka memunculkan pemikiran-pemikiran baru tentang tema-tema tersebut. Hingga muncullah pendapat-pendapat yang kerap kali ada kemiripan dengan keyakinan di luar Islam. Misalnya di Persia, ada keyakinan bahwa manusia adalah penguasa terhadap dirinya dan Tuhan sama sekali tidak berhak menentukan perbuatan manusia. Keyakinan ini menyusup dan berbuah menjadi paham Qadariyah. Kemudian lawan dari paham ini muncul dan dikenal dengan paham Jabariyah atau Jahmiyah.

Pengkultusan kepada tokoh yang dilakukan oleh orang Yahudi diusung oleh seorang penyusup yang pura-pura masuk Islam bernama Abdullah bin Saba’ dan akhirnya memunculkan paham Syiah. Seiring waktu, Syiah terus berkembang dan akhirnya melahirkan banyak aliran sempalan, satu di antaranya adalah Batiniyah yang pernah berkuasa di berbagai belahan negara Islam.

Begitulah, aliran-aliran itu muncul dan berusaha menabrak keyakinan-keyakinan yang telah ada pada mayoritas umat Islam saat itu. Para ulama berusaha melakukan penolakan dan bantahan. Sehingga sebagian besar dari golongan itu kalah dan dibasmi oleh pemerintah, seperti Khawarij, Jabariyah dan Qadariyah. Sebagian lagi justru dapat mengambil alih kekuasaan dan terus berkembang dalam waktu yang lama, bahkan mungkin hingga saat ini, misalnya Bathiniyah dan Syiah.

Mungkin saja aliran-aliran itu telah musnah berabad-abad yang lalu. Tapi pola pemikiran dan keyakinan salah mereka bisa saja muncul di suatu titik sejarah dengan berbagai macam perkawinan silang keyakinan. Misalnya keyakinan tentang pengkultusan seseorang yang pernah dilakukan oleh Bathiniyah, dengan menganggap pemimpinnya adalah seorang nabi, muncul kembali dengan wajah baru; Ahmadiyah.

Otoritas kuasa bagi manusia dan Tuhan tak memiliki wewenang dalam menciptakan perbuatan manusia seolah berenkarnasi dan hidup kembali dengan nama baru; Islam Liberal. Keyakinan itu dulu pernah diusung oleh golongan yang pernah menguasai pemerintahan, yaitu Muktazilah. Tentu saja, Islam Liberal bukan 100 % Muktazilah.

Begitulah sejarah teologi Islam hidup. Keyakinan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, bertabrakan dengan banyak sekali lempengan keyakinan yang berasal dari luar Islam. Sehingga para ulama sejak masa awal berusaha melakukan penolakan dan pembentengan dengan menjelaskan kesalahan dan perbedaan keyakinan mereka dengan apa yang ada pada masa Rasulullah saw.

***



Mehamami Makna Salaf

Sangat logis bahwa yang paling pantas menafsiri al-Quran adalah orang yang membawa al-Quran itu sendiri, Nabi Muhammad saw. Beliaulah yang paling memahami apa yang dimaksud dalam al-Quran. Jelas.

Dan sangat rasional bahwa yang paling mengerti pada apa yang dikehendaki Nabi saw adalah para sahabatnya. Mereka paham betul pada kondisi sosiologis-psikologis saat itu, karakter lawan bicara (mukhâtab) dalam teks hadis, dan hal-hal lain yang tak tertulis dalam teks. Saksi sejarah jelas lebih paham dari sekadar peneliti sejarah.

Pun begitu dengan tabiin dan tabi tabiin. Mereka hidup saat Islam masih belum (banyak) digempur oleh bidah-bidah dari luar Islam.

Selain itu, mereka juga memiliki karakter bahasa Arab yang masih murni, sehingga lebih kuat dalam memahami nash al-Quran dan Hadis, misalnya intensitas penekanan kata perintah, atau konotasi makna dari suatu kata.

Dalam sebuah Hadis sahih Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah zamanku, lalu orang-orang setelahnya, lalu orang-orang setelahnya. Kemudian datanglah golongan-golongan yang persaksiannya mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya” Tiga generasi awal itulah yang disebut dengan salaf, yaitu masa Rasulullah saw beserta sahabat, masa tabiin, dan masa tabi tabiin. Merekalah golongan yang dipastikan baik oleh Rasulullah saw. Sehingga golongan manapun yang berusaha untuk sama dengan mereka, juga akan berada dalam kebaikan seperti mereka. Golongan-golongan itu disebut dengan pengikut salaf atau salafi. Maka salafi bukanlah nama dari suatu golongan tertentu seperti yang diklaim oleh kaum Wahhabi, melainkan nama dari golongan manapun yang berusaha untuk meniru tiga generasi awal umat Islam.



Perubahan Sistematis

Tiga generasi itu, meski tak lebih dari tiga abad, telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan di sana-sini. Perubahan-meski beragam-membentuk satu warna; mempertahankan kebenaran agar Islam tetap sama seperti awal munculnya.

Dalam ranah akidah, awalnya para sahabat tidak berani untuk bertanya tentang hal-hal ghaib yang tak bisa diketahui kecuali dari wahyu, semisal qadhâ’-qadr dan rûh. Namun di masa tabiin, seiring dengan masuk Islamnya orang-orang non-arab yang telah memiliki keyakinan nyeleneh sebelumnya, para sahabat banyak melakukan perdebatan tentang tema-tema ‘sakral’ itu. Tidak lain, demi menjaga akidah yang benar.

Dalam ranah fikih, sebuah hadis tentang larangan banyak tanya, membuat para sahabat enggan bertanya tentang hukum yang belum ada penjelasannya, karena takut terjerembab pada ancaman dosa di hadis tersebut. Penggunaan akal (baca ra’yu) dalam memutuskan hukum juga merupakan hal yang aneh saat itu. Namun, saat Islam telah menyebar ke berbagai negara, mau tidak mau, akal digunakan dalam ‘memperlebar’ hukum fikih. Abdullah bin abbas ra misalnya, setelah hijrah ke Iraq justru dikenal dengan pakar ra’yu dalam memutuskan hukum, padahal di Makkah beliau sangat enggan menggunakannya, bahkan juga melarangnya. Sekali lagi, itu tidak lain untuk menjaga syariat Islam agar tetap sesuai dengan ‘keinginan langit’.

Selanjutnya di masa tabiin-atau tabiit-tabiin-muncullah al-fiqh al-fardi (hukum fikih terhadap kasus fiktif). Imam Abu Hanifah dikenal dengan sebagai pelopornya. Dan akhirnya Imam Syafii melakukan kodifikasi aturan mengolah fikih (baca ushul fikih) pertama kali yang sebenarnya telah diterapkan sejak masa Nabi saw. Lalu di masa ulama khalaf (ulama setelah salaf), muncul pula al-qawâid al-fiqhiyah (benang merah dari beberapa hukum yang telah ditetapkan oleh ulama fikih). Itu semua sangat penting perannya dalam menjaga fikih, agar hukum Islam tidak ditetapkan secara serampangan oleh orang yang tidak paham. Karena tentu saja, fikih bukanlah hukum ciptaan manusia yang bisa ditetapkan atas dasar kesepakatan, tapi fikih adalah aturan Tuhan (baca: nash).

Dalam ranah tasawuf, memang istilah-istilah seperti fanâ’, jadzb, syathh, tidak muncul pada tiga generasi itu, bahkan kata tasawuf sendiri pun juga masih dipertentangkan berasal dari mana. Namun, itu tidak berarti tasawuf hanya buatan atau campuran filsafat Yunani. Imam Malik yang tergolong seorang tabiit tabiin mengungkapkan, “Siapa yang [melaksanakan] fikih tapi tidak bertasawuf, maka dia fasik. Dan siapa yang bertasawuf tapi tidak [melaksanakan] fikih, maka dia kafir zindiq.” Perkataan Imam Malik ini menunjukkan bahwa penggunaan kata tasawuf memang telah ada sejak masa salaf, lebih-lebih tentang perilaku tasawuf itu sendiri.

Seorang sahabat bernama Suhaib ar-Rumi ditahan oleh Quraisy Makkah, hingga dia tidak bisa menyusul Rasulullah saw ke Madinah, kecuali menyerahkan seluruh hartanya. Maka ia tinggalkan harta, demi mencari ridha Allah dengan berhijrah ke Madinah. Maka turunlah ayat, “Dan di antara orang-orang ada seorang yang menjual dirinya demi mencari ridha Allah” (QS. Al-Baqarah [2]: 207)

Kisah Suhaib ini adalah contoh bagaimana para sahabat melakukan banyak cara demi mencari ridha Allah. Dan itu merupakan ruh dari tasawuf.

Barulah pada masa pasca salaf, istilah-istilah dalam dunia tasawuf muncul. Ragam pembahasan tentang sifat dan hati mulai marak. Tujuannya adalah sama seperti apa yang dilakukan oleh para sahabat, yaitu menyucikan hati dan ikhlas mencari ridha ilahi.



Membangun Benteng

Ketika Nabi saw masih ada, dialog dan perdebatan tentang akidah menjadi hal yang tabu. Pemahaman terhadap  ayat al-Quran dan hadis yang mutasyabih jarang-kalau enggan berkata tidak ada-yang memiliki pemikiran nyeleneh. Akan tetapi, seiring waktu, dengan semakin banyaknya orang masuk Islam, dan kian banyaknya ‘pemikiran’ baru di benak mereka, maka dialog, penjelasan, penakwilan, dan perumusan keyakinan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi kesalahan dalam meyakini akidah Islam.

Sejak masa sahabat saja, banyak dari mereka melakukan dialog dan perdebatan terhadap orang yang salah keyakinan. Ambil saja sebagai contoh, Ali bin Abi Thalib ra  yang berdialog dengan seorang bapak tua dari Syam tentang Qadha dan Qadar. Padahal terdapat perintah Hadis Nabi saw untuk tidak berdialog tentang Qadar (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Misalnya juga penakwilan Abdullah bin Abbas ra terhadap kata ayd (Adz-Dzariyat [17]: 47) dengan makna kekuatan dan Mujahid ra yang menakwil kata wajhullâh (al-Baqarah [2]: 115) dengan kiblat.

Belum lagi dialog dan bantahan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh tabiin semacam Hasan al-Basri, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Yasar, Atha’ bin Abi Rabbah, Thawus bin Kaisan, dan lain sebagainya.

Lalu saat pemerintah dikuasai kelompok Muktazilah dan memaksakan pemikirannya sekitar tahun 260 H, plus golongan Qadariyah yang juga merajalela dengan keyakinan menyimpangnya, semisal bahwa kebaikan adalah ciptaan Allah, sedangkan keburukan adalah dari setan. Maka Abu Hasan al-Asyari-dan dilanjutkan oleh muridnya al-Maturidi-tampil memberikan penolakan pemikiran dengan banyak melakukan dialog dan perdebatan. Mereka menjelaskan bagaimana keyakinan para sahabat  dan tabiin serta bukti al-Quran, Hadis, dan data histori. Maka dari itu muncullah ilmu kalam yang mencakup rumusan-rumusan akidah seputar sifat Allah, qadhâ’-qadr, dan hal lain. Rumusan ini tidak lebih dari sekadar terminologi (pengistilahan) terhadap keyakinan yang telah ada sejak masa Nabi saw, seperti halnya ilmu nahwu sebagai terminologi gramatika bahasa Arab.

Selanjutnya pada kisaran abad ke-3 sampai 5 hijriah, ilmu filsafat mencuat ke permukaan. Informasi tentang filsafat Yunani kian hangat di dunia pemikiran Islam. Pemahaman tentang Tuhan, sifat-Nya, agama sebagai bagian sosilogis masyarakat, alam semesta, sains, dan lain sebagainya banyak berseberangan dengan apa yang ada pada Islam. Maka Imam Ghazali hadir sebagai penyeleksi ilmu filsafat-setelah sebelumnya beberapa ulama melakukan penolakan dan bantahan. Imam Ghazali memilah mana bagian filsafat yang sesuai dengan pemikiran Islam dan mana yang tidak. Rumusan beliau menjadi rujukan untuk memasukkan filsafat ke dalam dunia Islam. Hingga saat ini, filsafat telah beradaptasi dengan Islam dan menjadi bagian dari studi keilmuan Islam.

Begitu pula dengan ulama kontemporer. Islam bergesekan dengan pemikiran baru yang jarang dibahas dalam ilmu kalam sebelumnya, semisal kesetaraan gender, pluralisme, reinkarnasi, atau juga pemikiran lama yang tampil dengan wajah baru, semisal takdir di tangan manusia, kematian Tuhan, ateisme. Para ulama melakukan penolakan, perumusan, penjelasan pemikiran Islam tentang topik-topik tersebut agar semua itu bisa lebur pada pemikiran Islam yang benar.

Walhasil, begitu ragamnya perubahan yang terjadi pada tiga generasi itu telah melahirkan konsep-konsep dalam berbagai segmen kehidupan islami. Konsep itu tak lain adalah untuk menyelaraskan perilaku umat di zaman berikutnya agar sama dengan Islam saat pertama kali turun. Dan siapapun yang bergerak untuk memahami konsep itu lalu mempraktekkannya dalam kehidupan, maka dialah salafi atau pengikut salaf. Wallahu a’lam.

Bidah Menurut Nabi dan Sahabat


Para ulama membuat definisi tentang bidah dari aspek etimologinya. Imam Muhammad Abu Bakar Abdus menuturkan, bidah adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Menurut Abu Husain Ahmad bin Faris (w. 393 H ), adalah memulai dan membuat suatu perkara tanpa ada contoh.

Dan menurut Abu Abd Rahman al-Khlmil bin Ahmad al-Farahidi (w. 170 H ) “bidah adalah mengadakan suatu perkara yang sebelumnya tidak di buat, tidak disebut dan tidak dikenal”

Begitulah para ulama mendefinisikan bidah secara bahasa. Dari definisi-definisi itu kita dapat menarik kesimpulan bahwa bidah secara umum dalam arti bahasa adalah suatu yang tak pernah ada sebelumnya.

Istilah bidah dengan artian seperti ini juga digunakan dalam al-Qur'an sebagaimana firmannya: “Allah Pencipta langit dan bumi” (QS Al-Baqarah [02]:117)

Maksud ayat ini adalah Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya, Allahlah yang menjadikan langit dan bumi pertama kali.

Dalam ayat lain juga disebutkan: “Katakanlah: “Aku bukanlah rasul pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak  pula terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan” (QS Al-Ahqaaf [46]: 09)

Nabi Muhammad memang bukan nabi yang pertama, sebelum beliau banyak nabi-nabi yang juga di utus oleh Allah. Dengan artian beliau bukanlah manusia pertama yang menjadi utusan Allah.

Apabila ditilik dari sisi terminologi agama, maka banyak sekali ulama yang mendefinisikannya. Salah satunya adalah al-Imam Izzuddin bin Abd Salam dalam kitabnyya, Qawa'id al-Ahkam wa maslaha wa al-Anam, Juz 2 hlm, 131-134 mendefinisikan bidah sebagai berikut:

أَاْلبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ

 “Bidah adalah amaliah ( keagamaan ) yang tak dikenal pada zaman Nabi saw"

Dari definisi bidah ini bias disimpulkan bahwa tak ada kata bidah dalam urusan duniawi sebagaimana Hadis Nabi riwayat Imam Muslim dari Imam Malik bahwa:  



أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيًاكُمْ

“Kalian lebih lebih tahu tentang urusan duni kalian”

Hadis ini secara eksplisit memberikan klarifikasi pada kita bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan dunia menjadi hak setiap individu. Setiap orang mempunyai kebebasan dalam melakukan suatu yang ia inginkan selagi tidak terjadi dikotomi dengan hukum syariat.



Semua Bidah Sesat ?

Semua bidah sesat. Itu pandangan kelompok Wahabi. Bagi kalangan awam, maka sudah barang tentu statemen ini gampang untuk diterima karena memang mereka masih belum bisa membedakan antara dalil-dalil agama yang benar dan yang salah.



أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الْأُمُوْرِ فَإِنَّ شَرَّالْأُمُوْرَ مُحْدثاتَهَا وكُلُّ محدثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat bidah, dan setiap perbuatan baru itu adalah bidah dan semua bidah itu sesat ” (HR. Ibn Najah)



Hadis inilah yang sering dibuat senjata ampuh oleh golongan Wahabi dalam membidahkan semua amalan yang tak ada di zaman Nabi dan menganggapnya sesat.

Secara lahir Hadis di atas menggunakan kata “كل” yang berarti “semua” dalam membidahkan suatu yang baru.  Tapi yang dikehendaki dari lafal “كل”  ini bukanlah arti aslinya, bahkan yang dikehendaki adalah makna “sebagian”. Sebab tidak semua kata "كل" itu menunjukkan arti "semua" seperti firman Allah dalam al-Qur'an:  

وَجَعَلْناَ مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيِّ أَفَلاَ يُؤْ مِنُوْنَ

“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS Al-Anbiyaa’ [21]:30) 



Dalam ayat ini Allah menggunakan kata “كل”, yang berarti umum pada segala sesuatu apapun, tapi dalam ayat yang lain Allah juga berfirman: “Dan dia menciptakan jin dari nyala api” (QS Ar-Rahman [55]:15)



Dengan demikian sangat jelas, bahwa lafal "كل"  dalam ayat sebelumnya bukanlah makna asal dari lafal "كل" itu sendiri, melainkan bermakna sebagaian.

Jadi yang dimaksud dari lafal “كل” dalam Hadis di atas bukanlah makna “semua“. Hal ini telah dijelaskan oleh para ulama terkemuka, diantaranya adalah Imam Nawawi ( W. 676 H ), seorang ulama pakar Hadis dari Syiria, beliau berkata, perkataan Rasul "وكل بدعة ضلالة" ini adalah kalimat umum yang ditakhsîsi dan yang dimaksud Hadis ini adalah bidah secara umum.

Jadi sangat jelas bahwa asumsi keliru ini dari mereka yang mengartikan bahwa yang dimaksud kata “كل” dalam Hadis di atas adalah makna aslinya merupakan kesalahan yang sangat fatal dan bertentangan dengan pendapat para ulama terkemuka.



Klasifikasi Bidah

Ulama Sunni membagi bidah pada dua bagian. Yaitu, bidah baik dan bidah sesat. Klasifikasi bidah ini tidak bukannya tanpa dasar yang hanya berlandaskan pada pemikiran spekulatif mereka untuk mengantisipasi statemen kaum Wahabi. Tapi justru berlandaskan hadis Nabi dan atsar as-Shahabah.

Istilah bidah hasanah sebenarnya tidak hanya dikenal akhir-akhir ini khususnya setelah munculnya paham yang menyesatkan semua bidah secara umum. Bahkan istilah ini secara implisit telah ada pada masa kepemerintahan Khalifah Sayyidina Umar bin Khattab. Pada suatu malam di bulan Ramadan ia mendatangi salah satu masjid, ternyata setiba disana, orang-orang melaksanakan salat tarawih dengan sendiri-sendiri dan ada yang berjamaah. Lantas beliau berkata: “Saya berpendapat,  apabila orang-orang ini dipersatukan pada satu orang imam, niscaya lebih baik”. Lalu  beliau pun menyatukan orang-orang pada satu imam yang bernama Ubai bin Ka'ab. kemudian di suatu malam kami datang lagi ke Masjid itu lalu kami melihat orang-orang salat berjemaah di belakang imam. Melihat hal itu Sayyidina Umar berkata,  “Ini adalah bidah yang baik”

Berdasarkan perkataan Sayyidina Umar di atas, maka dapat kita ketahui bahwa salat tarawih secara berjemaah dalam satu Imam adalah perbuatan bidah yang ada sejak masa Sayyidina Umar yang dicetuskan oleh beliau sendiri. Dan biliau adalah al-salah satu Khulafa ar-Rasyidun yang harus kita ikuti prilakunya sebagaimana sabda Nabi : “Kalian harus berpegang pada sunahku dan sunah al-Khulafa ar-Rasyidun yang mendapat hidayah”

Istilah bidah dhalâlah (sesat) sebenaranya secara implisit telah oleh Nabi dalam sabdanya ketika menjawab pertanyaan Bilal. “Apa yang harus saya ketahui wahai Rasulullah? Tanya bilal ketika Nabi mengucapkan “Ketahuilah!”. Kemudian Rasulullah menjawab: “Barang siapa yang menghidupkan sunahku yang sudah dimatikan orang yang setelah aku tiada,. Maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.  Tidak akan dikurangi sedikitpun dari pahala mereka itu. Dan barang siapa yang  membuat bidah dhâlalah (sesat) yang tidak diridai Allah dan Rasul-Nya maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya. Tiada dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka”. (HR At-Tirmidzi)

Dalam Hadis ini Rasul menjelaskan bidah yang tidak di ridai Allah dan Rasul-Nya masih beiau sifati dengan kata “dhâlalah” secara implisit lafal ini mengisyaratkan bahwa tidaklah semua bidah itu sesat. Karena kalau memang semua bidah adalah sesat dengan berlandaskan Hadis riwayat Ibn Majah di atas tentu Nabi tidak akan menyifati lafal bidah dengan kata “dhâlalah”. Tapi menyukupkan dengan kata bidah saja.

Jadi, sangatlah jelas bahwa tidak semua sesuatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi termasuk bidah sesat. Wallahu a'lam !



*Penulis adalah santri Sidogiri asal Probolinggo, Berdomisili di L-O4



Referensi

Muhammad Abu Bakar Abd Qadir ar-Razi, Mukhtar as-Shihha,  hlm, 43

Abu al-Husain Ahmad bin Faris Mu'jamul Maqayis fi Lughat,  hlm 119

Abu Abd Rahman al-Khlmil bin Ahmad al-Farahidi al-'Ain juz 2, hlm 54

Izzuddin bin Abd Salam Qawaidul ahkam fi mashlmih al-Anam juz, 2 hlm,133-134.

Abu zakariya yahya bin syaraf an-Nawawi Sharhu Shahih Muslim juz, 15 hlm 11

Inilah Dajjal yang Sesungguhnya (?)


Kesimpulan Ibnu Hajar menyikapi tentang cerita Ibnu Shayyad dan Tamim ad-Dari, yang menyatakan bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal. Melainkan Dajjal yang sesungguhnya adalah orang yang ditemui Tamim ad-Dari di sebuah pulau di Jazirah Arab. Lantas siapakah sebenarnya lelaki yang ditemui Tamim ad-Dari tersebut? Dan bagaimana dia bisa terbelenggu di pulau tersebut?

Dalam hal ini, Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip sebuah riwayat yang disampaikan oleh Nu'aim bin Hammad, salah satu guru Imam al-Bukhari, bahwa Dajjal bukanlah manusia, melainkan setan yang dibelenggu dengan tujuh puluh ikatan sejak dulu di salah satu pulau yang terletak di Negara Yaman. Namun masih belum ada riwayat yang memberi kepastian tentang siapa pembelenggunnya. Apakah Nabi Sulaiman ? atau Nabi yang lain?(Al-Asqolani, Ibnu Hajar, Fathul Bari, juz 13, hlm 328)

Melengkapi riwayat Nu'aim bin Hammad, sejarawan ternama, Ibnu Washif, menambahkan bahwa Dajjal adalah anak yang terlahir dari pasangan dukun ternama di zaman Nabi Sulaiman. Dan Nabi Sulaiman yang membelenggunya di pulau Yaman setelah bocah tersebut diberi kekuatan ghaib oleh setan.( Al-Asqolani, Ibnu Hajar, Fathul Bari, juz 13, hlm 328)

Di sisi lain, Muhammad Isa Daud, salah seorang ulama kontemporer berkebangsaan Mesir, memunculkan pendapat yang berbeda. Beliau menuturkan, bahwa orang yang terbelenggu tersebut adalah Musa as-Samiri yang muncul pada masa Nabi Musa as. Sebab menurut Muhammad Isa Daud, Musa as-Samiri dilahirkan dari orang tua yang dilahirkan dari perzinahan antar mahram. Di samping itu, Musa as-Samiri memiliki ciri-ciri Dajjal yang digambarkan oleh Rasulullah, yaitu kedua matanya tertutup.

Muhammad Isa Daud juga menambahkan, bahwa suatu hari Nabi Musa pernah bertanya kepada Musa as-Samiri prihal penyekutukannya terhadap Allah. Dan, Musa as-Samiri menjawabnya. Lalu setelah mendengar penjelasan Musa as-Samiri tersebut, Nabi Musa hanya mengutuknya agar ia menjadi makhluk yang tidak bisa menyentuh dan disentuh orang lain dan menyuruhnya pergi dengan bebas.

Tindakan Nabi Musa ini, menurut Muhammad Isa Daud mengandung tanda tanya; mengapa beliau tidak membunuh Musa as-Samiri yang jelas-jelas telah melakukan dosa besar, syirik kepada Allah? Padahal orang-orang yang termakan propagandanya (para pengikutnya) saja harus menebus dosa mereka dengan nyawa; bertaubat dengan cara bunuh diri.  Sehingga dari sini Muhammad Isa Daud menyatakan, alasan yang membuat Nabi Musa membiarkan Musa as-Samiri tetap hidup tidak lain karena beliau tidak mampu membunuhnya disebabkan Musa as-Samiri adalah Dajjal.(Daud, Muhammad Isa, Dajjal Akan Muncul Dari Segitiga Bermuda, hlm 7)

Bukti lain yang mendukung hal ini menurut Isa Daud adalah, dalam al-Qur’an disebutkan (yang artinya);

  “Berkata Musa: ‘Pergilah kamu, maka sesungguhnya bagimu di dalam kehidupan di dunia ini (hanya dapat) mengatakan: ‘Janganlah menyentuh (aku)’. Dan sesungguhnya bagimu hukuman (di akhirat) yang kamu sekali-kali tidak dapat menghindarinya.’” (QS Thaha [20]:97)>

Menurut Muhammad Isa Daud, kalimat mau'id dalam ayat ini menunjukkan penangguhan siksaan Musa as-Samiri hingga akhir zaman nanti, yaitu hingga turunnya Nabi Isa yang salah tugasnya adalah untuk melenyapkan Dajjal dari muka bumi.

Setelah diusir oleh Nabi Musa –Masih menurut Isa Daud, Musa as-Samiri tetap berkeinginan untuk melakukan pengembaraan. Namun hal itu tidak tercapai. Dia malah kembali ke sebuah pulau yang menjadi tempat tinggalnya. Dan akhirnya dia kembli ke tanah kelahirannya Samirah dan bertemu dengan Nabi Isa. Namun dia tidak berani menampakkan mukanya di depan Nabi Isa. Iapun kembali lagi melakukan pengembaraan ke berbagai penjuru Negara Arab dari masa ke masa tanpa mengalami penuaan sedikitpun. Dan sampai akhirnya ia kembali lagi ke pulau tempat tinggalnya. Dan, pada saat Musa as-Samiri hendak melakukan pengembaraan lagi, ia dihadang oleh dua puluh Malaikat dan akhirnya dipenjara di dalam sebuah goa.

Lalu pada zaman Nabi Muhammad, ada salah satu sahabat Nabi, Tamim ad-Dari yang pernah singgah di pulau tempat tinggal as-Samiri tersebut dan iapun melihat Musa as-Samiri yang sedang dibelenggu.(Daud, Muhammad Isa, Dajjal Akan Muncul Dari Segitiga Bermuda, hlm 7)

***

Kedua pendapat di atas -Nuaim bin Hammad menyatakan bahwa Dajjal adalah dari jenis setan dan pendapat Muhammad Isa Daud menyatakan bahwa Dajjal adalah Musa as-Samiri- sama-sama memiliki kelelamahan. Sebab kedua pendapat tersebut bertentangan dengan Hadis sahih yang menjelaskan bahwa hari kemunculan Dajjal hanya berselisih tiga puluh tahun dari hari kelahirannya.(Fathul Bari, juz 13, hlm 328) Di samping juga Hadis yang menjadi sandaran Nuaim bin Hammad lemah. Maka sangat jelas sekali, bahwa Dajjal masih belum terlahir ketika itu (pada zaman Nabi Sulaiman) bahkan -mungkin - sampai sekarang.

Sementara pendapat Muhammad Isa Daud juga lemah. Sebab kalau kita merujuk pada literatur kitab tafsir klasik maupun kontemporer, kata mau'id yang oleh Isa Daud ditafsiri dengan penangguhan siksaan as-Samiri hingga akhir zaman, dengan dibunuh Nabi Isa, ternyata oleh para pakar tafsir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurtubi, ditafsiri dengan “hari Kiamat”.(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz 5, hlm 314. al-Jami' Liahkmil Quran, juz 1, hlm 3610)

Menurut pakar tafsir, siksaan as-Samiri berbentuk dua macam. Pertama, penyiksaan di dunia yang ketika disentuh atau menyentuh orang lain terjangkit demam yang mengakibatkan ia mati. Kedua, siksaan akhirat.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dalam kitab al-Jâmiul li ahkâmil Qur’ân lil Qurthûbi halam 3609, juz I, sebenarnya Nabi Musa membiarkan as-Samiri tetap hidup meski ia telah syirik, bukan disebabkan karena ketidak-mampuan beliau membunuhnya. Bahkan beliau sudah hendak melakukannya, tapi ada larangan dari Allah. >

Menurut al-Alusi, hukuman tidak bisa disentuh dan menyentuh orang lain untuk as-Samiri sudah lebih setimpal dengan perbuatannya. Sebab as-Samiri menjadi syirik sebab ia memiliki kekuatan sentuhan ajaib menghidupkan benda mati. Maka sangat setimpal sekali jika kematiannya diakibatkan hal yang sama; akan terjangkit demam mematikan saat menyentuh dan disentuh orang lain. (Tafsir al-Alusi, juz 12, hlm 259.)

Selain itu, Hadis sahih yang menjelaskan kemunculan Dajjal berselisih tiga puluh tahun dari hari kelahirannya menjadi dalil kuat bahwa Ibnu Shayyad yang hidup di masa Nabi Muhammad adalah Dajjal, apalagi as-Samiri yang telah terlahir sejak masa Nabi Musa.

Dengan ini jelas bahwa Dajjal bukanlah Musa as-Samiri yang hidup pada masa Nabi Musa. Maka kemungkinan yang terkuat adalah Dajjal masih belum lahir pada masa Nabi Musa dan Nabi Muhammad. Dajjal masih akan terlahir. Dia aka dilahirkan oleh ibunya di tanah Mesir.(Hal ini mengikuti riwayat Abu Nua'im dari Ka'bul Ahbar. Lihat Fathul Bari, juz 13, hlm 328)

Lantas apakah Dajjal sekarang sudah terlahir ? Hanya Allah yang tahu. Namun yang pasti, sebelum Dajjal yang sesungguhnya muncul, akan muncul terlebih dahulu orang-orang Dajjal-dajjal ‘palsu’. (Buletin IstinbaT edisi 205)

>Mukhtar Syafaat/

>Ketua LPSI Kuliah Syariah PPS 1431 H-1432 H

Menimbang Poligami Agar tidak Berat Sebelah


Suami adalah seorang pemimpin yang mempunyai otoritas besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Agar berhasil meraih kebahagiaan, suami harus selektif dalam mencari sebuah solusi ketika hubungannya timbul ketidakharmonisan. Sebaik dan sepintar apapun seorang istri apabila sang suami tak bisa memelihara kebahagiaan, maka impian itu sulit untuk terwujud.

Beda halnya bila keberhasilan untuk mencapai bahagia tercoreng akibat ulah istri, maka suami masih mempunyai wewenang dan kemampuan lebih untuk membenahi hubungannya. Sebab, kepemimpinan suami lebih besar dari pada istri.

Rumah tangga bahagia, secara umum, sebenarnya hanya dapat terpelihara bila suami hanya beristri satu saja. Bentuk rumah tangga semacam ini lebih ampuh terhindar dari segala macam hal yang bersangkutan dengan disharmonisasi antar pasutri. Poligami berpotensi memunculkan ketidakserasian dan kecemburuan sosial, baik yang terjadi pada istri atau pihak-pihak lain. Poligami bisa jadi bertentangan dengan citra kasih dan ketenangan saat hidup bersama seorang wanita. Lantas, bagaimana dengan firman Allah swt yang disebut dalam al-Quran?

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء/3]

 “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(Q.S an-Nisa [04]: 03)



Penjelasan

Telah jelas bahwa menikahi lebih dari satu istri merupakan sikap islami. Ayat ini bukanlah dalam konteks memotivasi atau mengapresiasi poligami, namun meletakkan pada konteks perlindungan yatim dan janda korban perang. Penjelasan ayat ini secara global ialah, Jika seseorang menjadi seorang wali yang memelihara wanita yatim, lalu ada keinginan untuk menikahinya, namun khawatir untuk tidak bisa berlaku adil, maka Allah memberinya jalan untuk mengawini wanita-wanita lain baik dua, tiga, atau empat (poligami). (Al-Mawardi, An-Naktu Wal-'uyûn, vol 01, hal 273. Ali ash-Shabuni, Tafsiru Âyatil-Ahkam, vol 1, hal 189. [Perlu diketahui bahwa beberapa karya para ulama yang menjadi referensi dari penulisan ini, semuanya diambil dari Maktabah Syamilah]). Ibnu Abbas ra menjelaskan bahwa, orang-orang Arab dahulu berhati-hati dalam memelihara harta anak yatim, tapi dalam perlakuan adil terhadap para istri, mereka tidak berhati-hati. Lalu turunlah ayat ini sebagai petunjuk bagi mereka. (Ibnu Jazi, At-Tashîl Li‘ulûmit-Tanzîl, Surat an-Nisa’)

Terdapat munâsabah (korelasi) antara penyebutan wanita dan anak yatim dalam ayat ini, yaitu, keduanya merupakan orang-orang lemah yang butuh perlindungan. Dari sisi lain, poligami merupakan sebuah solusi bagi para pengurus wanita yatim yang berkeinginan menikahinya namun khawatir tidak bisa berbuat adil.(Ibid, ash-Shabuni hal 191) Dan, tulisan ini hanya akan fokus pada pembahasan nikah dan poligami di ayat tersebut.

Perintah berupa kata fankihû (nikahilah!) di ayat ini, yang menjadi obyek sasaran ialah orang merdeka, bukan budak. Dasar mengenai hal ini ialah kalimat yang berbunyi aw mâ malakat aimânukum (atau budak-budak yang kamu miliki). Sebagaimana maklum bahwa hanya orang merdeka saja yang mempunyai budak. Selain itu, didukung oleh kalimat selanjutnya, dzâlika adnâ an lâ ta'ûlû (Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya) juga menunjukkan hal ini tertuju pada orang merdeka, sebab hanya orang merdeka yang berharta, dan orang yang berharta yang  berpotensi berbuat aniaya. Sehingga, ayat ini menjelaskan pembatasan poligami sampai empat istri saja bagi orang merdeka. Demikian penjelasan as-Syafii.(Fakhruddin ar-Razi, Mafâtihul-Ghaib, vol 5 hal 47)

Berangkat dari kata Fankihû yang berupa perintah, mayoritas ulama berpendapat bahwa nikah berhukum mubâh. Sedangkan ahludz-dlâhir memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi hal ini. Nikah berhukum wajib, sebab perintah memunculkan konsekuensi hukum wajib. Kemudian, Imam Fakhruddin ar-Razi menyatakan bahwa tidak menikah dalam ranah ini, lebih baik dari pada menikah, sehingga, menunjukkan bahwa nikah tidak berhukum sunat, apalagi wajib.

Perbedaan pandangan mengenai hukum nikah, tidak sampai pada perbedaan jumlah bolehnya wanita yang hendak dikawin. Seluruh ulama dan fukaha sepakat bahwa empat istri adalah jumlah maksimal bagi seorang suami, bila lebih dari empat, maka bisa berhukum haram dan tidak sah. Kesepakatan ulama pada jumlah 4 ini tentu berbeda dengan riwayat yang diceritakan dari Ibnu Qasim yang menyatakan lelaki boleh berpoligami hingga sembilan orang wanita dengan memandang pada ayat ini, dan karena Nabi Muhammad saw wafat dan meninggalkan sembilan istri. Klarifikasinya ialah, melihat pada redaksi berupa matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, dengan menjadikan huruf "wawu" berfaedah jam‘u, sehingga artinya; 2 + 3 + 4 = 9.(Ibid, ash-Shabuni, hal 192.)

Padahal, huruf "wawu", di sini bermakna "aw" yang berfaedah takhyîr (memilih), artinya, lelaki diberi pilihan beristri satu, atau dua, atau empat, sesuai yang dikehendakinya. Pendapat seperti ini tidak bisa diambil sebab telah menyalahi ijmak dan Hadis Rasulullah saw, ketika memerintahkan Ghalayan ra saat dia masuk Islam untuk menceraikan lima dari sembilan istrinya.(Dikutip dari salah satu ibarat yang ada di buku Bahtsul Masail) Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Qurthubi, mengumpulkan istri lebih dari empat merupakan salah satu khushûshiyyah Rasulullah saw. Pada periode sahabat dan tabiin, tidak ditemukan satu pun dari mereka yang memiliki lebih dari empat istri.(Ibid, as-Shabuni hal 193)

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu, yaitu adil. Berlaku adil ialah perlakuan yang setara dalam meladeni istri atau bergilir (qismah), berinteraksi dengan baik, memberi nafkah seperti materi, pakaian, dan tempat tinggal; semua ini ialah hal-hal yang bersifat lahir. Adapun adil yang bersifat batin, seperti hati suami yang lebih condong mencintai salah satu istrinya dari pada yang lain, maka sikap adil semacam ini tidak mungkin bisa ditolerir oleh lelaki, sehingga tidak masuk pada persyaratan poligami.(Ibrahim al-Qaththan, Taysîrut-Tafsîr, vol 1, 264) Ketentuan untuk bersikap adil terhadap semua istri inilah yang secara hukum dan moral membedakan pernikahan poligamis dalam Islam dibanding praktek-praktek poligamis lainnya.

Pada tataran selanjutnya, lelaki yang hendak berpoligami, bila takut tidak mampu untuk memegang tanggung jawab dan khawatir tidak bersikap adil terhadap mereka, maka sebaiknya dia bermonogami, cukup mengawini satu istri saja yang merdeka, atau budak-budak wanita. Yang demikian ini lebih mengamankan seseorang untuk tidak berbuat aniaya, sehingga monogami lebih ringan dari pada harus berbuat adil pada istri-istri jika ia berpoligami.(Ibnu Abbas, Tanwîrul-Miqbâs Min Tafsîri Ibni 'Abbâs, vol 1 hal 82)



Epilog

Mayoritas kaum hawa tidak rela bila cintanya dimadu. Karenanya, individu atau kelompok-kelompok tertentu ada yang tidak setuju atas diperbolehkannya poligami hingga memberikan sedikit pengaruh terhadap tercorengnya Islam yang menurut pandangan mereka telah menganjurkan tiap lelaki untuk berpoligami. Memang benar bahwa tak ada pendapat-pendapat ulama yang melarang poligami. Masalah diperbolehkannya poligami telah menjadi hukum mujma‘ ‘alaih dalam Islam. Poligami tergolong dalam masalah dharûrî yang apabila diingkari bisa menyebabkan kufur.(Hukum kufur ini adalah hasil keputusan Bahtsul Masail dari pertanyaan yang dibuat oleh PP. al-Falak Lebak Winongan Pasuruan; apakah poligami tergolong masalah dharûrî yang jika diingkari menyebabkan kufur?). Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seluruh ulama sepakat melalui al-Quran dan Hadis yang mereka jadikan pijakan hukum bahwa poligami bukan anjuran yang mutlak untuk dilakukan.

Poligami menuntut seseorang yang hendak melaksanakannya untuk memperhatikan kesanggupan dirinya dalam memenuhi syarat-syaratnya. Jika beberapa syarat ini tidak dipenuhi, maka Islam benar-benar melarang dengan tegas kepadanya untuk melangsungkan pernikahan poligamis.

Sebagai seorang Muslim, kita seharusnya tidak mengingkari poligami. Tapi, di sisi lain, kita harus bisa arif  dan bijaksana dalam menyikapinya. Poligami memiliki syarat-syarat yang diperketat dan tak mudah untuk dilakukan. Dalam beberapa literatur fikih dijelaskan mengenai tata cara bagi suami bersikap adil pada istri, antara lain, istri memiliki rumah sendiri (namun dalam kondisi tertentu boleh mengumpulkan istri-istri dalam satu rumah atas kerelaan dari mereka), menyamakan jatah giliran yang sama, menyamakan jumlah nafkah, dsb; setiap sifat adil yang bersifat lahir. Poligami memiliki keterkaitan erat dengan budaya dan adat istiadat, sehingga pemahamannya mengenai kapan dan bagaimana poligami diperbolehkan, dianjurkan, atau dilarang, tidak dapat diketahui secara konkret kecuali dengan menelusuri dan mengkaji karakter budaya tertentu melalui kaca mata agama dan tentu, tetap merujuk pada agama.(IstinbaT vol 206)